Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan KIP-K sendiri diberikan Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi terhalang biaya karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
PERSYARATAN
1. Lulusan SLTA/SMA/ Sederajat Tahun 2022 /2023 / 2024 2. Fc KTP & KK 3 lembar 3. Memberikan Data NISN ( Nomor Induk Nasional ) 4. Memberikan Data NPSN (Nomor pokok sekolah nasional ) 5. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar / PKH / Surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan / kelurahan 6. Fotocopy rapor semseter 1 s/d 6 yang dilegalisir sekolah 7. Fotocopy ijazah & Transkip Nilai yang di legalisir kepala sekolah 8. Fotocopy rekening listrik bulan terakhir/ Bukti pembayaran PBB Rumah 9. Foto bersama keluarga , foto depan rumah , foto ruang tengah , foto kamar dan dapur di print 10. Menunjukan bukti prestasi dibuktikan dengan sertifikat/ keterangan lain. 12. tidak menikah selama program berlangsung 13. Pakta Integritas