PUSAT LAYANAN INFORMASI
KARTU INDONESIA PINTAR – KULIAH

APA ITU KIP-K ?
Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan KIP-K sendiri diberikan Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi terhalang biaya karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
PERSYARATAN
1. Lulusan SLTA/SMA/ Sederajat Tahun 2022 /2023 / 2024
2. Fc KTP & KK 3 lembar
3. Memberikan Data NISN ( Nomor Induk Nasional )
4. Memberikan Data NPSN (Nomor pokok sekolah nasional )
5. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar / PKH / Surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan / kelurahan
6. Fotocopy rapor semseter 1 s/d 6 yang dilegalisir sekolah
7. Fotocopy ijazah & Transkip Nilai yang di legalisir kepala sekolah
8. Fotocopy rekening listrik bulan terakhir/ Bukti pembayaran PBB Rumah
9. Foto bersama keluarga , foto depan rumah , foto ruang tengah , foto kamar dan dapur di print
10. Menunjukan bukti prestasi dibuktikan dengan sertifikat/ keterangan lain.
12. tidak menikah selama program berlangsung
13. Pakta Integritas
Informasi KIP-K
Progress
50%
