Gelaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tanah air kerap mendapati sorotan. Seakan menjadi Budaya, Kegiatan PPDB 2024 kembali di penuhi dengan berbagai Polemik dan Kontroversi. Alih – alih Pemerintah melakukan upaya peningkatan Kualitas dari aspek kualitas Pendidikan, nyatanya “Gerbang Utama” dalam Kegiatan Pembelajaran justru mendapati permasalahan yang cukup serius.
Sistematika Zonasi yang digadang – gadang menjadi sebuah solusi nyatanya menimbulkan Permasalahan baru. Gesekan antar para Calon Peserta didik demi meraih Kursi Pembelajaran secara tidak langsung membuat Praktik “Jalur Belakang” demi dapat duduk di bangku pendidikan. Tentu, hal ini terjadi akibat tidak meratanya Jumlah Kursi di Tiap kecamatan atau Kelurahan pada Kabupaten / Kota. Faktor ini juga kerap menjadikan Sekolah sebagai Sarana Segregasi serta Kasta karena menimbulkan Narasi “Sekolah Unggulan” yang secara langsung menunjukan terkait Aspek Kulitas dari Sekolah itu sendiri. Hal ini yang juga menimbulkan disparitas antar sekolah yang juga mempengaruhi Calon Peserta Didik.
Setidaknya Laporan terkait Problematika PPDB 2024 berlangsung merata di seluruh Penjuru Tanah Air. Di Sumatera sendiri, seperti dilansir dalam laman sumsel.idntimes.com terdapat temuann Kecurangan perihal maladministrasi yang terjadi di Sumatera Selatan. Disinyalir, Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, sutoko terlibat dalam penyalahgunaan Wewenang dan ikut tersangkut dalam Praktik Kecurangan Penerimaan Siswa Jalur Prestasi. Ombudsman Sumsel juga telah memanggil 22 Kepala sekolah untuk Tingkat Menengah Atas Kota Palembang untuk melakukan verifikasi dan terbukti ada 10 Sekolah yang melanggar terkait hal ini.
Di Tangerang, Polemik dugaan Kecurangan PPDB 2024 juga kembali menguat pasca di temukannya Calon Peserta didik yang berada diluar Kota namun masuk di sejumlah SMA Negeri di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini berbuntuk pada Demonstrasi yang dilakukan oleh Segala Elemen hingga menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin untuk hengkang dari Posisinya. Massa aksi yang di gagas oleh Jaringan Nurani Rakyat Banten menyebut temuan ini sudah terjadi dari tahun lalu. “Kalau memang terjadi Pelanggaran – pelanggaran di PPDB ini, Pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga. Karena di beberapa daerah yang kita dengar, kasus – kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen” Ujar Ade selaku Koordinator dilansir dalam laman Tangerangpos.id
Carut Marut Sistematika PPDB 2024 ini tentu menjadi hal yang memilukan bagi Penyelenggaraan Pendidikan Tanah Air. Bagaimana mungkin, Pendidikan yang seharusnya dijalankan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945. Alih – alih mengisi kekurangan yang belum dapat dipenuhi, nyatanya pemerintah justru seakan memperkeruh hingga memanfaatkan situasi kekurangan yang ada dari Program Pendidikan Tanah Air. Polemik yang menjadi Rahasia Publik ini justru mendapat perhatian yang tidak cukup memuaskan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pihaknya justru berdalih terkena getah tahunan dari kebjakan yang katanya bukan ia ciptakan.
Saling lempar dan Saling Tuduh baik dari Kementrian ataupun Daerah kemudian menjadi Pertunjukan yang ciamik dan tontonan menarik bagi Publik. Evaluasi yang seakan menjadi sarana Formalitas nyatanya tidak membuahkan hasil yang signifikan dalam penyelenggaraan PPDB tiap tahunnya. Pemanis bertajuk Evaluasi ini yang kemudian menghasilkan Kebijakan “Teknis” dan bukan Kebutuhan “Fundamentalis” yang dibutuhkan dalam Menyelenggarakan serta Mengimplementasikan apa yang diamanatkan oleh undang – undang dasar.
Pemerintah Melalui Kemenrisdikbudristek serta Jajaran Pimpinan Daerah tentu harus melakukan Koordinasi serta Kolaborasi dari Segi Pelayanan, Pengembangan, serta Peningkatan Kualitas dari Pendidikan dalam Negeri. Tingkat Transparasni mengenai Skema Kebijakan Pendidikan juga harus di buat, agar Publik mengetahui serta meninjau terkait Kualitas dari Kebijakan yang sedang di canangkan oleh Pemerintah. Komitmen serta Pengawasan Ketat juga harus dilakukan dalam rangka menegakan Pendidikan Tanah Air yang berkualitas bagi seluruh Masyarakat Indonesia tanpa mengenal sekatan sosial. Individu yang mengisi Kursi Pelayanan Publik seperti ini tentu harus diisi oleh individu yang memiliki idealistik serta komitmen kuat untuk kemajuan bangsa dan bukan para “Oknum” yang berkedok pemangku kepentingan yang hasilnya malah keluar dari Koridor hingga tersangkut skandal.