Etnis Rohingya, Dilematis Imigran Gelap Pencari Suaka

Polemik serta intrik dalam negeri secara nyata tidak hanya menggangu stabilisasi suatu negeri tapi akan menimbulkan Domino Effect dengan Negara – negara yang berdampingan dengannya. Diksi ini sangat sesuai dengan kondisi saat ini, dimana terdapat Ribuan Etnis Rohingnya yang melarikan diri dari Negara asalnya yakni Myanmar. Pada 2017 Myanmar mengalami krisis Perselihan hingga gesekan yang sangat kuat dengan berbagai alasan pemicu sehingga memaksa Etnis ini untuk keluar dari negaranya sendiri, mengarungi lautan lepas dan merangsek masuk kedalam Perairan Negara – negara sekitar dengan maksut mencari suaka.

Gesekan ini sebenarnya bukan suatu hal baru yang terjadi di Myanmar, secara berkala dan Massif Pemerintah Myanmar dan Etnis Rohingnya telah mengalami Gesekan yang cukup intens, dilansir dalam CNN Indonesia (29/5/2015) setidaknya pada tahun 2015 Pemerintah Myanmar tidak melakukan Sensus terhadap etnis minoritas Rohingya dan menganggap mereka bukan bagian dari Myanmar.

Gambar dari CNN Indonesia

Masuknya Etnis Rohingya ke perairan Indonesia sebenarnya sudah dilakukan secara Passif sejak lama. Dilansir dari serambiwiki.tribunnews.com (27/9/2020) setidaknya hal ini dimulai pada Januari 2009 dimana sebanyak 193 Pengungsi Rohingya terdampar di Sabang dan di tamping dalam kamp pengungsian TNI AL disana. Lalu pada Februari 2009 sebanyak 198 Pengungsi Rohingya terdampar di Idi Aceh timur, Februari 2013 sebanyak 127 Pengungsi terdampar di Muara Batu Aceh. Situasi ini berangsur angsur naik hingga tahun 2023, seperti dilansir dalam Kompas Id dengan ditandainya gelombang pertama pada bulan November tercatat sejumlah 196 Etnis Rohingya mendarat di Pesisir Desa Biang raya, Aceh.

Lonjakan Pengungsi atau imigran yang datang secara masif melalui perairan ini tentu membuat tanda tanya besar. Hal ini bergulir tentu terkait pengamanan Perbatasan Laut Indonesia yang dapat dengan mudahnya disusupi oleh ratusan imigran gelap bertajuk pencari suaka. Situasi ini kemudian di perburuk dengan terungkapnya mengenai adanya Transaksional yang dilakukan oleh para imigran ini dengan membayar sejumlah uang untuk dapat masuk kedalam perairan Indonesia dan lagi lagi secara Ilegal. Dikuti dalam Laman CNN Indonesia diketahui terdapat Sejumlah pengungsi Rohingya yang ditahan polisi Aceh karena kedapatan terbukti menjadi Penyelundup Imigran dengan sejumlah uang dengan total milayaran rupiah. “Pelaku masuk dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan misi melakukan penyelundupan etnis Rohingya yang ada di camp Lhokseumawe dan Pidie. Ia sebagai agen suruhan dari bos besar di Malaysia yaitu Khalek, Mohammad Rofiq dan Md Yunos ” Ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dalam keterangan Persnya  (20/2/2023).

Gambar dari CNN Indonesia

Problematika ini kemudian diikuti dengan adanya Culture Shock atau Gesekan yang terjadi antara Masyarakat Aceh dengan Etnis Myanmar diakibatnya adanya perbedaan Kultur Sosial Budaya , serta perilaku yang membuat sejumlah Penduduk Lokal marah. Sampai Akhirnya Penduduk local bersepakat untuk menolak serta mengusir ratusan Imigran ini dari Aceh. Reaksi yang diberikan oleh Penduduk local ini kemudian di tentang oleh United Nation High Commisioner For Refugees (UNHCR) sebuah Lembaga milik PBB yang menangani tentang Permasalahan Pengungsi. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpengaruh tentang isu miring dan mengedepankan mengenai rasa kemanusiaan.

Jika kita telisik dari Aspek Hukum, Problematika mengenai Perlindungan terhadap Imigran Rohingya ini tentu didasari dari Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967 Tentang Pengungsi dan Indonesia tidak masuk dalam Bagian Negara Peserta. Aryuni Yuliantinigsih dalam Jurnalnya berjudul Perlindungan Pengunsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Islam (Studi terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya) menyebutkan bahwa  Manusia Perahu Rohingya belum mendapatkan Perlindungan Pengungsi menurut Hukum Internasional dan Hukum Islam, karena seharusnya didasari dengan ketentuan yang tertuang dalam tata aturan Konvensi tentang yang berhak mendapatkan status ini. Sementara itu, Baik Myanmar ataupun Indonesia Khususnya belum menjadi bagian dari Anggota ini dan secara otomatis tidak terikat atas Konvensi ini, meski disisi Kemanusiaan Indonesia juga terikat dalam Traktat Hak Asasi Manusia.

Gambar dari BBC

Dilematis yang kemudian patut di soroti tentu terkait pengamanan jalur laut yang ditempuh. Bagaimana mungkin Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Pertahanan tidak mampu mendeteksi atau setidakya mencegat para Imigran ini untuk tidak massif datang ke tanah air. Terlebih secara memilukan, ternyata terdapat sejumlah nilai transaksional untuk dapat meloloskan para Imigran ini yang tentu secara jelas ini bukan sekedar Pencari suaka namun Secara tegas dapat dikatakan Imigran Gelap yang memasuki perbatasan ataupun Perairan Indonesia tanpa Izin dan secara otomatis sudah memasuki wilayah Hukum Indonesia.

Acuan yang hanya di tujukan pada diksi Pengungsi dan HAM justru merupakan tamparan bagi Indonesia yang dengan mudahnya dimasuki perairannya oleh Ratusan orang yang jelas jelas merupakan Imigran Ilegal yang mungkin sekali mengancam kedaulatan Negara. Terlebih Imigrai ini datang secara masif melalui kapal kapal yang cukup besar untuk menampun ratusan Imigran yang kemudian menepi ke beberapa pantai di semenanjung kepulauan Banda Aceh.

Kejadian Memilukan yang terjadi berangsur angsur ini seakan dibiarkan atau terdapat kesengajaan, karena secara nyata dapat kita ketahui bahwa intesitas datangnya para imigran ini dilakukan secara massif. Tentu, harus ada penekanan Evaluasi terkait Pertahanan dalam Negeri Utamanya dalam Wilayah Perairan terlebih Negara Indonesia Sebagian besar Wilayahnya merupakan Perairan dan akan sangat memilukan jika terjadi Penyusupan seperti ini. Pembenahann ini perlu dilakukan oleh Pemerintah selaku Pemegang kendali kebijakan karena bukan sangat tidak mungkin kasus penyelundupan lainnya akan lebih mudah melanggang menuju Indonesia melalui Jalur perairan yang ternyata memiliki banyak celah bahkan untuk ratusan orangg sekalipun.

Gambar dari DW

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.