Dalam mengambil Peranan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berbagai proses pengembangan kualitas pendidikan, STAI Binamadani mencanangkan Transformasi Alih Bentuk menuju Institut Binamadani Indonesia (IBI). Pengajuan Alih bentuk ini mendapat Respon baik dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Menghadirkan Tim Penilai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di STAI Binamadani pada Selasa lalu (08/10/2024).
Tim Penilai yang dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Bina Kelembagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dr. A. Rafiq Zainul Mun’im, S.Th.I., M.Fil.I., Jajaran Penilai yakni Fahatin Ladia, S.Sos., M.Si., dan Dr. Riska Puspita Sari, M.Pd. Ketiganya kemudian disambut oleh Ketua Yayasan Farsya Bangsa, Patwan Siahaan, S.E M.H., Ketua STAI Binamadani Dr. Ahmad Suja’i M.Pd.I, serta Jajaran Pimpinan.
Dalam Sambutannya, Patwan Siahaan menyampaikan Itikad STAI Binamadani yang ingin bertransformasi menjadi Institut merupakan Bagian dari Visi yang telah di canangkan oleh Jajaran Pimpinan STAI Binamadani pada Beberapa tahun kebelakang. Ia kemudian Menyampaikan bahwa STAI Binamadani mencanangkan Perubahan Alih Bentuk Menjadi Institut Binamadani Indonesia (IBI) semata mata untuk mengembangkan Kualitas Perguruan Tinggi menjadi Lebih baik. “Insyaallah, jika memang di perkenankan oleh yang maha kuasa maka STAI Binamadani akan bertransformasi menjadi Institut” tegasnya dalam sambutannya.
Lebih Lanjut, STAI Binamadani secara administratif setidaknya sudah memenuhi Kriteria pengajuan Alih Bentuk menjadi Institut. Nantinya, pencanangan ini akan menjadikan Institut Binamadani Indonesia memiliki 2 Fakultas. Yakni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan serta Fakultas Ekonomi Bisnis Islam.
Riska Puspita Sari dalam sambutannya menilai STAI Binamadani merupakan salah satu Perguruan Tinggi di Tangerang yang sudah cukup berpengalaman serta turut memiliki kualitas yang mumpuni. Ia juga mengungkap, bahwa Penilaian ini merupakan Proses dimana Perguruan Tinggi dapat lebih meningkatkan Kualitasnya.
Alih bentuk Perguruan Tinggi menjadi Institut ini sendiri diatur dalam beberapa Peraturan, diantaranya Pada Pasal 31, Pasal 34, Pasal 92 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, dll.
STAI Binamadani Berharap, agar Proses Penilaian atas Pengajuan usulan STAI Binamadani menuju Institut Binamadani Indonesia mendapat hasil yang positif agar kedepan Institut Binamadani Indonesia dapat lebih mengembangkan Kualitas serta turut menghasilkan Lulusan yang mumpuni di segala sektor dengan memiliki Karakteristik Keislaman yang kuat.