Hukum Ekonomi Syariah adakan Kegiatan Akreditasi

Dalam Upaya peningkatan Kualitas Kelembagaan, baik di Tingkat Perguruan Tinggi ataupun Prodi diperlukan adanya Kegiatan Akreditasi yang di selenggarakan oleh Badan Terkait sesuai dalam rangka menjadi Tolak Ukur Kualitas dari suatu lembaga. Adapun Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Binamadani kembali melakukan Akreditasi dengan diadakannya kegiatan Asesmen Lapangan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 1-3 Agustus 2024.

Asesmen Lapangan atau Visitasi merupakan salah satu tahapan dalam Proses Akreditasi yang bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi dan klarifikasi terhadap data dan informasi yang tertulis pada Laporan Evaluasi Diri (LED) serta melakukan Penilaian Lapangan di Program Studi. Akreditasi yang diberikan atau direkomendasikan oleh BAN-PT selaku penyelenggara Akreditasi ini kemudian menjadi tolak ukur kepada Perguruan Tinggi dalam berevaluasi dan mengembangkan diri kembali.


Agenda Akreditasi ini dihadiri oleh Tim Asesor yakni Dr. Iskandar Ritonga, M.Ag serta Dr. Nurul Huda, M.H.I yang kemudian melakukan tinjauan langsung terhadap Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Keduanya kemudian di sambut langsung oleh Ketua STAI Binamadani yakni Dr. Ahmad Suja’i S.Sos.I., M.Pd.I., Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Inti Ulfi Sholichah,M.H beserta Jajaran Pimpinan.


Dalam Sambutannya, Ahmad Suja’i mengungkapkan harapannya bahwa dengan terlaksananya Agenda Akreditasi ini akan mampu membawa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menjadi lebih baik kedepannya baik dalam metode pengajaran yang diberikan ataupun faktor – faktor pendukung lainnya. Lebih lanjut, ia juga berujar bahwa Agenda Akreditasi ini tentunya dikemudian hari akan menjadi bahan Masukan serta Evaluasi baik terhadap Prodi ataupun Perguruan Tinggi dalam rangka mengembangkan kembali kualitasnya dari berbagai Aspek.

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.