Dalam lingkup Pendidikan Tinggi, Skripsi adalah hal lumrah serta dianggap sebuah Final dari Proses Pendidikan yang selama ini di ampu dan menjadi salah satu syarat kelulusan, bagi seorang mahasiswa yangg menggiati Proses Perkuliahan guna menggapai Gelar Akademik Sarjana. Skripsi sendiri berisi sebuah Penulisan Penelitan yang erat kaitannya dengan Analisa yang didasari dengan berbagai rujukan Ilmiah yang di kombinasikan dengan Pemahaman dari Penulis. Sehingga, tentu Skripsi dianggap memiliki Orisinialitas karena didalamnya mempertaruhkan Isi Pikiran dari seorang mahasiswa yang mengampu Pendidikan tinggi. Namun, dibalik hal ini terdapat beberapa distorsi yang kemudian dapat menciderai Bentuk Formal atau bahkan esensi dari Skripsi itu sendiri.
Dewasa ini, terdapat berbagai cara atau strategi yang dilakukan oleh beberapa kalangan Mahasiswa untuk menyiasati Pengerjaan Penelitian Skripsi yang kerap kali dianggap terlalu rumit, misalnya dengan melakukan cara pendekatan interpersonal atau persuasif dengan Dosen Pembimbing maupun penguji, melakukan Plagiasi terhadap penelitian terdahulu, atau bahkan Menggunakan Jasa Joki untuk Pembuatan Skripsi (Joki Skripsi). Fenomena yang bahkan sudah bukan dianggap tabu di dunia Pendidikan ini tentu merupakan tindak pelecehan terhadap Unsur Pengetahuan yang dalam hal ini merupakan Penistaan dalam Bidang Akademik. Mustafa Luthfi dalam bukunya Hitam Putih Pendidikan menyebut hal ini sebagai Tindakan yang semata mata dilakukan untuk melakukan penyelesaian terhadap Skripsi dan merupakan jalan praktis.
Penggunaan Joki Skripsi ini tentu menyimbolkan bahwa Skripsi hanyalah bentuk Formalitas dalam dunia akademis, yang mana jika kita Generalkan dapat diartikan pula bahwa Menduduki Bangku Perkuliahan hanyalah bentuk Formalitas, dan semata mata hanya untuk menggapai Gelar. Nora Gus Tyara Br. Siagian dalam Skripsinya Perjokian Pembuatan Karya Ilmiah Skripsi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Perspektif Kode Etik Mahasiswa menyebut bahwa Penggunaan Joki dalam Skripsi merupakan Tindakan penympangan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa. Hal ini didasari karena Skripsi secara tertulis akan di akui sebagai bentuk Orisinil dari Penulis dan tentu kita dapat melihat Tindakan amoral disini. Munculnya jasa pembuat Skripsi ini juga dapat disebut sebagai Pengingkaran terhadap kemampuan Intelektual mahasiswa dimana secara sadar ia menganggap bahwa Kapasitas Akalnya tidak mampu mengerjakan penelitian ini.
Fenomena yang kemudian menjadi Paradoks ini ketika hal ini tidak lagi dianggap menjadi hal tabu. Informasi Joki yang tadinya hanya dilakukan dari mulut ke mulut nyatanya saat ini malah sengaja membuka diri dan mempublikasikannya utamanya menggunakan Platform – platform digital dengan akses internet yang semakin menjamur, sehingga sangat mudah untuk menjangkau para “Penjoki” ini. Jasa yang seakan di legalkan dan kerap Beberapa Perguruan Tinggi seakan menutup mata akan hal ini.
Masri Sareb Putra dalam bukunya kiat – kiat menghindari Plagiasi secara tegas menyebut bahwa mempekerjakan seseorang dalam konteks menulis, atau menyelesaikan suatu karya atau Purchasing karya tulis lalu melakukan publikasi dengan Identitas diri sendiri termasuk dalam lingkup Plagiarisme. Sementara kegiatan Plagiasi ini merupakan bentuk Pencideraan terhadap Lembaga Pendidikan Tinggi dimana individu menganggap bahwa penelitian yang ia akan buat hanyalah sebatas Langkah Formil dan mengesampingkan Langkah – Langkah akademis didalamnya.
Tindakan Joki Skripsi juga dapat dikatakan sebagai Pelanggaran Nilai Etika, karena didalamnya Penulis tentu akan menyatakan bahwa Penelitian miliknya merupakan Karya Orisinil yang ia buat dengan didasari beberapa penelitian hingga bahkan pengguatan pembubuhan Materai guna menjadi penguat Formal dalam hal ini. Namun, secara Independensi ia justru Melanggar Konsepsi Etika dan Membohongi dirinya sendiri demi mengggapai jalan pintas dan peraihan gelar yang berada di puncak Ceremonial. Seseorang yang menyandang status Mahasiswa tentu perlu memahami esensi yang ada pada dirinya sendiri sehingga ia tidak melakukan Tindakan Pelanggaran Etika utamanya dalam konsepsi Penelitian yang mengacu pada Kapasitas dirinya. Sejatinya, Tindakan Pelanggaran Etika semacam ini merupakan diluar dari Esensi Mahasiswa itu sendiri.
Mahasiswa yang di gaungkan merupakan Individu yang berpendidikan baik dalam hal Formal maupun hal Informal tentunya harus menyikapi problematika ini dengan sangat serius. Penting sekali menekankan Etika Moral dalam menjalani kehidupan karena hal ini merupakan bagian dari Proses dari apapun yang diharapkan dan di cita citakan. Jangan sampai, terjadi Distorsi dalam proses yang sedang dijalani. Perlu Menekankan pula konsepsi Percaya diri, dimana Individu mempercayai secara penuh tentang kapasitas Pemikirannnya serta daya analisanya agar Ijazah ataupun Gelar yang didapat nantinya bukan bentuk Formal yang didasari dengan Tindakan amoral terhadap diri sendiri.