Narkoba dalam Anomali Jalan Pintas hingga tergilas.

Kondisi Geo – Sosial yang terjadi dimasyarakat kerap kali menimbulkan beberapa fenomena sosial yang ada di masyarakat. Keadaan ini juga memungkinkan terjadinya kesenjangan sosial yang berimplikasi pada Mindset atau Pola Pikir masyarakat. Di tambah, meningkatnya kasus terkait Mental Healt yang terjadi di tanah air di tanggapi dengan tawaran jalan pintas untuk melewati fase tersebut, salah satunya dengan penggunaan Narkoba.

Narkoba sendiri merupakan Singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat terlarang yang didalammya mengandung zat adiktif berbahaya. Penggunaan atau Peredaran hal ini pun sangat dilarang di tanah air sebagai mana tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelarangan Narkoba sendiri mengacu pada penggunaanya dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri serta menimbulkan efek ketergantungan (Candu). Kandungan ini juga dapat mempengaruhi kondisi mental dari pengguna karena zat ini masuk kedalam susunan saraf pusat dalam diri manusia. Disisi yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui badan Fatwanya telah jelas menyebutkan bahwa Penggunaan Narkoba merupakan hal yang Haram karena membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang.

Gambar dari Videvo
Gambar dari Turnbridges
Gambar dari Vistacreate

Dalam perjalanannya, Narkoba acap kali dianggap sebagai jalan pintas dari Berbagai Peristiwa yang menimbulkan Stress berlebih dalam diri seseorang. Dilansir dala laman bnn.go.id menyebutkan bahwa Alasan Psikologis dipandang sebagai alasan yang kerap kali didapat dari Penyalahgunaan ini. Beberapa efek dari Obat – obatan terlarang atau narkotika kerap kali diakui oleh penggunanya dapat memberikan sensasi menenangkan atau setidaknya dapat membuatnnya bisa melupakan terkait Permasalahannya untuk sementara waktu. Terlebih penggunaan hal semacam ini dapat dinilai sebagai Langkah untuk mematikan emosi, atau melarikan diri dari rasa sakit, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri. Meskipun, Hal ini hanya bersifat sementara dengan implikasi berbahaya yang akan menunggunya di kemudian hari.

Peredaran barang Haram ini secara memilukan juga masuk kedalam area remaja, atau bahkan memiliki rasio yang cukup memprihatinkan. Dalam laman katadata disebutkan bahwa Pengguna narkoba dalam rentang Usia 15 – 24 tahun berada pada rasio 1.96%  (Survei 04/05/2023). Rasio Angka yang cukup tinggi ini tentu merupakan hal cukup memilukan karena bahkan Penggunaan barang Haram ini sudah masuk kedalam kantong – kantong remaja. Terlebih adanya kenaikan Rasio Penggunaan narkoba pada kelompok umur 15 – 24 tahun secara massif sejak tahun 2019 dan 2021.

Hardy Purbanto dalam Jurnalnya Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dalam Perspektif Psikologi dan Islam menuturkan Terpaparnya remaja dalam Rajutan Narkoba tidak lain diakibatkan karena adanya sikap pengabaian nilai – nilai, norma, dan hukum yang berlaku.Terlebih ia juga menyatakan terdapat beberapa unsur yang memungkinkan menjembatani remaja dalam penggunaan narkoba salah satunya dari Faktor Lingkungan Pergaulan yang menyediakan atau mendukung penggunaan narkoba. Kondisi ini juga diperkuat dengan mentalitas remaja yang kerap mengalami Pembiasan Logika terhadap beberapa hal yang ia anggap sebagai trend dan kurang menakar dampak kedepan.

Gambar dari Kemensos
Gambar dari Pond5

Dari Aspek ini, tentu peran orang tua sangatlah penting dalam menjadi Gate Keeper dalam melakukan pencegahan utama yang berlangsung dari Rumah. Perlunya Edukasi yang mengacu pada konsen Moralitas serta Teologis Keagamaan yang diberikan oleh kedua orang tua sebagai upaya Pembentukan karakter anak agar terhindari dari Bujuk Rayu sesat itu. Ahad Syabrianto dalam Jurnalnya Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mendidik anak di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba menyebutkan Perang Orang tua sangatlah di butuhkan. Orang tua sendiri merupakan Lingkungan paling dekat yang mampu mempengaruhi perkembangan anak, terlebih anak akan meniru orang tuanya dan memandang mereka menjadi figur yang menjadi tolak ukur dari mereka.

Peristiwa penggunaan Barang Haram yang kemudian di interpetasikan oleh Sebagian penggunanya sebagai sebuah Jalan Penyelesaian justru menimbulkan sebuah anomali. Perspektif yang keliru ini tentu harus diluruskan karena Penggunaan Barang terlarang ini merupakan sebuah penghianatan atas penyelesaian masalah yang bukan diselesaikan tetapi malah ditepikan hingga lari dari masalah. Perlu ditekankan juga bahwa Narkoba sendiri hanyalah jalan pintas yang membuat pribadi menjadi tergilas dalam kondisi realitas. Keadaan ini yang justru akan memperburuk kondisi diri yang berimplikasi juga dengan lingkungan sekitar. Hal ini yang kemudian kerap dikatakan sebagai gangguan masa depan sebagai dampak dari penggunaan Benda terlarang ini.

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.