Perkembangan dunia perbankan memiliiki kemajuan yang amat pesat, berbagai Bank Konvensional hadir dan menyelimuti dunia Perbankan Di seluruh dunia, uttamanya di tanah air. Kemajuan pesat ini kemudian juga diikuti dengan lahirnya Sistematika Bank Syariah yang di gadang – gadang sebagai jawaban atas Monopoli Bank Konvensional yang telah mendominasi Perekonomian dalam Negeri. Lantas, apa yang membedakan Bank Syariah dengan Komoditas Bank Konvensional lainnya serta bagaimana relevansi Perbankan Syariah dengan Perekomian saat ini yang kemudian juga memunculkan sebuah Keilmuan Khusus yang diampu oleh beberapa Perguruan Tinggi.
Dilansir dalam laman shariaknowledgecentre.id menyebutkan bahwa Perbankan Syariah memiliki Sistem yang secara garis besar hampir serupa dengan sistematika perbankan pada umumnya. Kegiatan Perbankan ini meliputi Penyimpanan, Pinjaman, dan Manajemen Pengelolaan Uang. Dalam Perbankan Syariah sendiri menekankan Prinsip – prinsip utama Islam dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat. Hal ini meliputi Garis Haluan Larangan terhadap Riba (Bunga), spekulasi, dan kegiatan usaha yang tidak etis dan bertentangan dengan Prinsip Keislaman.
Penekanan Prinsip – prinsip Syariah yang ada dalam Perbankan Syariah ini menjadi faktor utama serta ciri khas. Dalam Pembiayaan syariah, kita mengenal Murabahah yakni Transaksi Jual beli dengan Markup yang sudah di tentukan sebelumnya, Musyarakah, Mudharabah dan Ijarah. Perbankan Syariahh juga memiliki Pengelolaan dana Wakaf untuk Proyeksi Kemanusiaan dimana pengelolaan ini didasari sebagai bentuk kontribusi atas Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
Perbankan Syariah memiliki Relevansi yang kuat dengan Perkembangan dunia Perbankan Modern. Hal ini didasari dengan Otoritas Fatwa yang mendasari Kehadirannya serta Regulasi yang diatur sebagai Landasan Operasionalnya. Abdul haris Simal dalam jurnalnya Relevansi Fatwa Dalam Regulasi Perbankan Syariah Sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah menyebutkan Berdasarkan data pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia tidak mengeherankan jika beberapa kalangan terutama akademisi dan ekonom muslim menyorotnya, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak prinsip penerapan Perbankan dengan prinsip syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Indonesia sebagai salah satu Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di dunia tentunya memandang Perbankan Syariah sebagai Jawaban utama atas Dominasi dunia Perbankan Konvensional dan tenntu hal ini menjadi salah satu Kebutuhan Utama bagi masyarakat Indonesia.
Dilansir dalam laman ojk.go.id Laju pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia mengalami rasio peningkatan yang cukup pesat. Sampai Agustus 2023,, Perbankan Syariah setidaknya memiliki total asset sebesar Rp. 817,6 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 9,79 Persen yoy dan telah menyumbangkan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 7,26 persen. Pertumbuhan yang cukup pesat ini tentu didasari dari sistematika yang diterapkan oleh Perbankan syariah sehingga mengalami dampak yang cukup signifikan.
Konsepsi akan Keberadaan Perbankan Syariah juga menciptakan Keilmuah khusus di berbagai Perguruan Tinggi yang tersebar. Keilmuan ini merujuk pada Program Studi Perbankan Syariah yang memiliki Peminatan cukup tinggi di berbagai tempat karena Keilmuan ini meliputi Keilmuan dua aspek sekaligus yakni Konsepsi Perbankan dan Sistematika Syariah. Penjurusan yang cukup diminati ini tentunya didasari atas kebutuhan Dunia Perbankan dalam memenuhi proyeksi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola Sistematika Perbankan. Biasanya, Mahasiswa yang mengampu Jenjang Prodi ini dapat secara leluasa melebarkan Jenjang Karirnya dalam dunia Perbankan baik dalam ranah Konvensional ataupun syariah karena sebelumnya telah memiliki dua keilmuan itu sekaligus.
Paradigma yang menyebutkan bahwa Lulusan Perbankan Syariah akan mengalami resesi pekerjaan akibat fokus pada satu bidang saja, nyatanya secara rasional dapat terbantahkan. Jenjang Keilmuan yang didapati dari Program Studi ini tentunya memiliki Aspek yang cukup luas dan bahkan memiliki nilai lebih jika di banding perbankan umum yang hanya mengacu pada ranah konvensional.