Polemik Kontrasepsi yang berujung Kontroversi

Aturan yang di tandatangani Presiden Jokowi Dodo perihal Penyediaan Alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja menuai Prokontra. Pasalnya, peraturan ini dianggap sebagai bentuk Legalisasi yang diberikan kepada Pemerintah terhadap perilaku seks bebas. Adapun penolakan terkait aturan ini muncul dari berbagai elemen, Baik sejumlah civitas sekolah serta tokoh agama.

Gambar dari laman CNN Indonesia

Sebelumnya, Presiden Jokowi Dodo telah menandatangani aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini dipandang memiliki beberapa kontroversi utamanya pada Pasal 103 yang berbunyi “bertujuan untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi dengan mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja”. Narasi aturan yang seakan melakukan Pembiaran terhadap kegiatan asusila ini sontak menuai banyak penolakan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi turut mengomentari banyaknnya penolakan atas PP ini. Ia  Menegaskan bahwa penyediaan ataupun sosialisasi yang ditujukan pada PP ini bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah. “Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar” ujarnya dilansir dalam laman CNN Indonesia (06/08/2024). Ia kemudian memaparkan tentang banyaknya masyarakat di beberapa daerah dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karenanya, pemerintah mencoba melakukan edukasi seksual terhadap anak anak yang ditujukan seperti ini terlebih menggunakan alat kontrasepsi.

Disisi lain, Ketua Ikatan Ahli Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengungkap bahwa Pemerintah seharusnya lebih menekankan aspek Pendidikan Seksual dari pada melakukan penyediaan alat kontrasepsi kepada usia sekolah yang sudah menikah. “Yang harus kita dahulukan adalah aspek pendidikan yang sampai hari ini tidak berubah, membentuk manusia yang cerdas, terampil, bertakwa” ungkapnya seperti dilansir dalam laman CNN Indonesia (07/08/2024). Ia beranggapan bahwa penting bagi pemerintah untuk memfasilitasi seluruh anak usia sekolah yang yang bersekolah ataupun tidak untuk mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi secara menyeluruh. Dengan demikian, mereka dapat memahami persoalan reproduksi dan berbagai aspek lainnya dengan berbagai pertimbangan yang matang dan bukan dengan solusi instan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri, juga melakukan kritik tajam atas Penerbitan PP nomor 28 tahun 2024 ini. Menurutnya Aturan yang ditandatangi oleh Presiden ini sangat mencederai Norma – norma agama serta moralitas yang ada. “Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan norma agama” ujarnya seperti dilansir dalam laman CNN Indonesia (05/08/2024). Ia menambahkan bahwa Penerbitan aturan ini justru sama dengan mengizinkan budaya seks dikalangan pelajar atau siswa. Menurutnya Pemerintah Justru harus aktif melakukan sosialisasi soal seks bebas kepada masyarakat dan bukan malah mendorong perilaku seks bebas menggunakan alat kontrasepsi.

Polemik yang dihasilkan atas PP Nomor 28 Tahun 2024 ini tentu menjadi Bola panas bagi pemerintah utamanya dalam melakukan seks edukasi ditengah kabar merosotnya angka pernikahan dan meningkatnya angka seks bebas di Indonesia. Aturan yang diberikan Pemerintah seakan menjadi Solusi Instan yang berujung atas Pelanggaran terhadap Moralitas serta aspek – aspek Teologi yang mewarnai Indonesia. Meskipun Pemerintah berdalih bahwa Aturan ini ditujukan pada ‘Usia anak sekolah” dan bukan untuk pelajar. Namun, Narasi ini merupakan multitafsir serta memiliki banyak celah jika ditelisik lebih dalam.

Pemerintah dalam hal ini perlu untuk Menekankan secara massif tentang Edukasi Seksual sejak usia dini, karena secara jelas bahwa Pendidikan Seks di tanah air masih sangat minim hingga menjadi hal yang teramat tabu jika hal ini di pergunjingkan di tengah masyarakat. Langkah serta Pola yang seharusnya dibenahi dan ditangani oleh Pemerintah Melalui Kementrian Kesehatan yang berkolaborasi dengan Kementrian terkait ataupun Pemda setempat dalam hal sosialiasi Seksual perlu dilakukan dengan cara yang berkesinambungan. Sehingga tidak akan muncul aturan – aturan instan yang justru akan berimplikasi buruk kedepannya terlebih bagi moralitas bangsa yang sudah mengarah pada agenda liberalistik

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.