Instansi Pendidikan sebagai Lembaga yang memiliki peran penting dalam menciptakan, serta mengembangkan, dan juga mengarahkan daya Pikir bangsa merupakan salah satu Organ Vital yang dimiliki oleh suatu Negara. Hal ini dikarenakan, arah dari generasi penggerak negara di masa depan tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas layanan Pendidikan dari suatu Instansi Pendidikan. Baik dari sisi Ilmu yang diajarkan, Kegiatan yang dilakukan, serta hal hal teknis yang bertujuan untuk mendukung kegiatan Pendidikan Nasional. Dalam memastikan bahwa Instansi Pendidikan memiliki kualitas yang mumpuni dan sesuai dengan Kepentingan umum, Peran Pemerintah di perlukan untuk melakukan pengawasan serta penyuluhan terkait efisiensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan yang biasanya juga masuk kedalam ranah aturan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan upaya Studi Akreditasi. Akreditasi sendiri juga dilakukan oleh Berbagai Lembaga Akreditasi dan tidak terfokus pada BAN-PT, diantaranya pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang setidaknya memiliki 6 Cakupan.
Akreditasi sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Pengakuan terhadap Lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa Lembaga itu memenuhi syarat kebaikann atau kriteria tertentu. Dalam Perguruan Tinggi, Akreditasi biasanya di tuju pada Aspek Keseluruhan Perguruan Tinggi dan Juga pada Tingkat Program Studi. Akreditasi ini juga dilandasi oleh berbagai instrument pendukung yang diakumulasikan secara Periodik dan kemudian di publikasikan agar terjadi Evaluasi dari instrument instrument yang memiliki kekurangan.
Rangkaian visitasi yang biasanya dilakukan dalam rangka pemenuhan Akreditas ini menjadi sesuatu hal yang sangat penting, karena dari Kegiatan ini Perguruan Tinggi dapat berbenah serta mengembangkan kualitasnya Kembali, baik dari Segi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Modulasi Materi yang diajarkan, serta Peralatan teknis pendukung lainnya yang memiliki pengaruh kuat dalam menentukan Kualitas dari Instansi itu sendiri. Markus dalam Jurnalnya yang berjudul Sistem Akreditas Pemantauan dan Relevansinya bagi sekolah Tinggi Teologi dan Sekolah Tinggi Agama Kristen juga turut menyebutkan bahwa Akreditas menjadi hal yang penting dalam hal menjamin mutu, kualitas, serta kuantitas Perguruan Tinggi.
Program yang dilakukan secara rutin ini memiliki tenggat selama 5 tahun sejak Pemberlakuan Hasil Akreditasi yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, yang kemudian nantinya akan dilakukan akreditasi ulang ataupun lanjutan untuk Memperbarui Akreditasi atau Penilaian dari Instansi tersebut. Dari rentang waktu inilah, Instansi Perguruan Tinggi diharapkan mampu untuk Mengevaluasi secara tepat dan berkesinambungan guna meningkatkan kualitas dari Hasil Akreditasi yang sebelumnya sudah di layangkan. Hal ini dimasudkan agar kualitas dari Perguruann Tinggi selalu dapat di tingkatkan serta selalu mendapat pengawasan dari Pemerintah dalam hal Peningkatan Kualitas. Aulia dalam Jurnalnya yang berjudul Akreditasi Sekolah Sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia juga menyebutkan setidaknya ada beberapa paradigma untuk meningkatkan mutu Pendidikan diantaranya Pendidikan untuk semua yang bersifat Inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apapun. Salah satu Konsesus dari Paradigma mutu ini yang juga melandasi Instrumen Periodik yang ada dalam peningkatan mutu.
Aturan Standar dari Hasil Akreditasi ini sendiri meliputi beberapa Kategori dimana Predikat Unggul, Baik Sekali, dan Baik sesuai denggan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0. Hasil dari Akreditasi ini juga mewakili dari Perolehan Nilai secara Numerik yang mana Predikat Unggul yaitu nilai akreditas lebih dari atau sama degan 361, serta memenuhi syarat predikat unggul, Predikat Baik sekali yaitu nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, namun tidak memenuhi syarat peringkat unggul. Predikat Baik sekali juga didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301 dan kurang dari 361, dan memenuhi syarat Peringkat Baik Sekali. Selanjutnya Predikat baik yaitu nilai akreditas lebih atau sama dengan 301 dan kurang dari 361.
Terlepas dari Berbagai macam upaya dari Tiap instansi demi meningkatkan Kualitasnya melalui Rangkaian Kegiatan ini. Akreditasi tetap akan menjadi Magnet bagi Masyarakat yang ingin bergabung dalam suatu Perguruan Tinggi. Karena Akreditas biasanya dijadikan Patokan dari Kualitas Perguruan Tinggi itu sendiri di mata public secara keseluruhan.