Bagikan Masker Ditengah COVID-19 STAI BINAMADANI Peduli Masyarakat

Menurut Peraturan Gubernur Nomo 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diese 2019 (Covid-19) di provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta .

Dalam pasal 5 Point 3(b) dijelaskan bahwa masyarakat diharuskan untuk menggunakan masker saat berada diluar rumah. Melalui keputusan tersebut Terbentuklah sebuah gerakan GERAKAN SEJUTA MASKER yang di gagas oleh beberapa Mahasiswa STAI Binamadani untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease(vovid-19) . Mahasiswa/i STAI BINAMADANI yang terdiri dari : Himpunan Mahasiswa PAI , Himpunan mahasiswa PGMI, Himpunan Mahasiswa Perbankan Syariah.

Kegiatan Pembagian masker ini dilakukan atas sikap Empati terhadap masyarakat sekitar dalam mencegah wabah Covid-19 ini dan juga sesuai dengan Visi & Misi STAI BINAMADANI yaitu menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam yang unggul,Berkualitas dan Berkarakter Islami yang dilandasi oleh nilai Humanis dan Religius dengan mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bentuk simpati dan empati terhdap masyarakat.


Adapun kegiatan pembagian Masker ini dilaksanakan hari Jum’at 10 April 2020 , Lokasi Lampu merah pasar lembang, kel.Parung serab Kec.Ciledug. 

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.