Pelaksanaan Peradilan Semu sebagai bentuk Implementasi Praktis

Sebagai salah satu Program Studi yang ada di STAI Binamadani, Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) melakukan Praktek Peradilan Semu yang bertempat di Ruang Sidang Semu, Senin (21/08/2023).

Peradilan semu atau yang kerap di sebut dengan moot court adalah sebuah tempat khususnya para mahasiswa dapat belajar secara praktik tentang hukum peradilan yang ada di tanah air. Pengajaran yang dilakukan oleh Civitas akademik STAI Binamadani tidak hanya pembelajaran mengenai Materi dalam ruang kelas namun juga dalam hal Praktik dimana Para mahasiswa dapat mengimplementasikan secara leluasa tentang materi yang sudah didapat sebelumnya dalam hal teoritis.

Praktek Peradilan semu juga menjadi agenda rutin yang dilakukan dalam Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dengan melibatkan Mahasiswa secara Aktif dengan menyasar kemampuan Litigasi Mahasiswa, didalamnya juga bukan hanya Interaksi antara dosen dengan Mahasiswa namun Antar Mahasiswa itu sendiri dalam Prosesi Persidangan Semu.

Pengadilan semu sendiri secara normatif memiliki kompetisi yang kerap dilombakan dalam kancah nasional. Kegiatan ini juga disebut sebagai ajang bergengsi yang ada dalam Mahasiswa Hukum karena kerap kali di lombakan dan bukan hanya pada tingkat Nasional tapi Internasional.

Kegiatan Peradilan Semu ini juga merupakan salah satu perwujudan konsep Peradilan yang sebenarnya, dimana dalam Praktiknya terdapat Peran Hakim, Jaksa, Pengacara, serta pihak yang nantinya akan bersengketa di Persidangan. Dalam Praktek Persidangan ini, Mahasiswa di tuntut untuk dapat menyelesaikan sengketa yang ada dalam prosesi persidangan ini

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.