Perceraian benarkah Pilihan atau Putusan Ingkar ?

Sebagai salah satu mahkluk dari Penciptaan yang dilakukan sang Khalik. Manusia secara naluri memiliki dorongan untuk melakukan berbagai jenis Interaksi kepada sesamanya. Interaksi ini juga merupakan bagian dari sistematika sosial yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam interaksi  inilah, terjadi berbagai jenis Hubungan sosial yang dimiliki oleh manusia, baik secara Person by Person ataupun Secara berkelompok dengan menghimpun manusia menjadi satu kesatuan komoditas. Interaksi Person by Person inilah yang kemudian berkembang menjadi sebuah Hubungan Komunikasi yang berbeda dengan Interaksi lainnya yang kemudian diikat dalam Proses Pernikahan yang diatur sesuai dengan Tuntunan Teologi yang mengatur serta Tata Aturan yang dimiliki oleh Suatu Negara.

Gambar dari Kompas

Dalam menjalani Bahtera Rumah Tangga, kedua Invididu tentu harus dalam kondisi Ideal dimana Keharmonisan yang menyatukan Mereka berdua juga dapat menghantarkan Laju Bahtera yang mereka jalankan. Keharmonisan ini sendiri merupakan Faktor utama yang terus mengikat Sepasang Suami dan Isteri dalam menjalani Perannya masing – masing sebagai bagian dari Keluarga. Keharmonisan ini yang harus dipertahankan karena menjadi penopang utama dari Berjalannya Bahtera Rumah Tangga. Namun, Tidak sedikit bahtera yang hanyut dalam Perjalanannya, yang tentunya memiliki banyak faktor yang mengacu.

Dilansir dari laman katadata kita dapat melihat naiknya Kasus Perceraian yang ada di Indonesia pada 6 Tahun terakhir, khususnya pada Tahun 2022. Tercatat Rasio perceraian yang ada mengalami kenaikan secara Massif Sejak 2017 yang berada pada angka 374.516 hingga mencapai Puncak Kasus Perceraian sebanyak 516.334 Kasus pada Tahun 2022. Angka yang cukup mencengangkan ini terjadi di tengah Keberadaan Masyarakat Indonesia yang akan mengalami Bonus Demografi di kemudian hari. Dilematis ini kemudian dapat kita lihat seakan Kedua pasangan yang ingin menjalin Ikatan serius kurang memahami konsepsi Pernikahan sebagai mestinya sehingga menimbulkan Berbagai Kasus Perceraian.

Gambar dari TheAsianParet

Banten sendiri memiliki total Kasus Perceraian mencapai 21.140 pasangan dengan Tangerang Raya menempati Posisi terbanyak dari Kasus ini. Dilansir dari Kompas.com Pengadilan Tingi Agama Banten melalui Humasnya menyampaikan bahwa Lonjakan kasus perceraian ini meningkat sejak awal bulan. “Jumlah perkara tahun ini dari Januari Hingga November meningkat jau dari 2022” Ujar Buang Yusuf selaku Humas (27/12/2023). Ia juga mensinyalir bahwa Tingginya angka perceraian juga di akibatkan dengan maraknya kasus pernikahan dini atau belum matan berumah tangga. “Beberapa Kasus perceraian nikah diawali dengan MBA (Married by Accidet) yang ujung – ujungnya bercerai. Karena menikah dasarnya bukan cinta, tapi Nafsu” Tegasnya.

Nibras Syafriani dalam Jurnalnya Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian pada Keluarga Indonesia menyebutkan bahwa Penyebab naiknya angka Perceraian memiliki Faktor yang beragam. Baik dari Segi Komunikasi yang buruk, Adanya perselingkuhan, Faktor sosial dan Budaya Hingga Tuntutan Ekonomi. Ia menjelaskan Berbagai Aspek ini kurang dipersiapkan dengan baik oleh kedua belah pihak sehingga menimbulkan Perceraian. Sementara, Pernikahan sendiri merupakan Hal yang teramat sakral karena menyatukan Dua Insan, Dua Keluarga dalam satu kesatuan Keterikatan Janji yang seakan di saksikan langsung oleh Sang Maha Kuasa. Nibras juga menyayangkan Pendidikan Pranikah yang dihadirkan juga kerap kali hanya dijadikan faktor Formalitas sehingga akibat kurangnya Informasi, Pengajaran, Pendidikan, Khususnnya tentang Pernikahan justru berujung kandas di persimpangan.

Gambar dari Istock

Pendidikan Pranikah ini merupakan hal yang sangat penting khususnya bagi kedua Pasangan yang ingin mengikatkan Hubungan. Karena lagi – lagi berbagai persiapan harus diperlukan baik dari sisi Finansial ataupun Kesanggupan dalam Mempertahankan Harmonisasi yang ada di kemudian hari. Agnes Dariyo dalam Jurnalnya Memahami Psikologi Perceraian dalam Kehidupan Keluarga menyampaikan bahwa Divorce atau Perceraian adalah Peristiwa Perpisahan secara resmi antara pasangan suami – istri dan mereka berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami dan istri. Proses ini menurutnya bahkan bukanlah solusi atas kejadian yang ada karena akan berimplikasi pada Faktor Traumatis baik pada kedua pasangan terlebih kepada anak jika mereka telah memiliki anak. Ia menegaskan hal ini dapat menimbulkan masalah psiko-emosional bagi anak – anak.

Penekanan terhadap Kasus Perceraian sendiri sudah dilakukan utamanya melalui Putusan Hakim. Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa juga menegaskan agar hakim tidak mempermudah urusan perceraian yang dilakukan dan lebih mengedepankan asas mediasi terhadap pasangan yang sedang dalam proses Penggugatan Pereraian. “Tingginya kasus perceraian di Banten, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga,… Namun, kita meminta hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak agar berdamai sehingga percceraian tidak terjadi.” Ujarnya saat reses denan Lembaga Peradilan se-wilayah Banten seperti dilansir dalam Media Indonesia (04/03/2024).

Perlu kita tekankan bahwa Pernikahan bukan sekedar Menyatukan kedua Insan dalam satu Ikatan namun merupakan tanggung jawab yang lebih kompleks. Pendidikan Pranikah menjadi Rujukan ataupun salah satu Landasan yang cukup penting karena akan membuka Pemikiran kita tentang Konsep pernikahan yang bukan sebatas ajang untuk melaksanakan hubungan intim semata. Berbagai Persiapan terkhusus pada Kesiapan masing masing Individu baik secara Batiniyah dan Jasmaniyah ini yang kemudian perlu di tekankan. Faktor Pendewasaan diri juga merupakan hal penting karena ini bukan menyangkut Hubungan yang dapat di Hentikan sesuai dengan kemauan, karena lagi – lagi Pernikahan sendiri merupakan Hal Sakral dalam sebuah Agama dimana Mempermainkan Asas pernikahan untuk Kepentingan Semu merupakan bentuk Penistaan terhadap yang maha kuasa. Paradigma yang kemudian harus dirubah ialah tentang Perceraian yang dianggap sebagai salah satu Pilihan jika nantinya terjadi Problematika atau sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Namun, Paradigma yang harus ditekankan terkait Kesiapan dan Keterbukaan atas dua orang ini yang akan menjalin sebuah hubungan agar tidak terjadi Putusan yang berujung pada Ingkar.

Gambar dari Quora

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.