Bab Udhiyah (qurban )
Tulisan ini membahas tentang bab qurban dengan pendekatan fikih merujuk kepada kitab fathul qorib. Qurban adalah suatu penyembelihan hewan tertentu pada hari raya idul adha dan pada hari-hari tasyrik yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah, yg dilihat adalah ketaatan kita kpd perintah Allah, dan hukum melaksanakan ibadah qurban adalah Sunnah muakkad sifatnya kifayah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih hewan qurban, untuk domba umur sembelihannya adalah umur 1 mendekati 2 tahun sedangkan untuk kambing kacang/kambing biasa ukurannya 2 tahun mndekati 3 tahun, untuk Unta umurnya 5 tahun mndekati 6 tahun, sapi ukuran 2 tahun mndekati 3 tahun.
Binatang qurban jenis unta, sapi, kerbau boleh untuk 7 orang si pemberi qurban dengan 1 hewan, dan kambing cukup untuk 1 orang saja. Menurut imam syafi’i Kurban 1 kambing untuk satu orang lebih baik daripada sapi dengan 7 orang. Imam syafi’I menjelaskan Jika mampu berqurban sapi untuk satu orang maka lebih utama daripada 1 sapi untuk 7 orang.
Ada beberapa persyaratan hewan qurban yang harus diperhatikan oleh si pemberi qurban, hewan dengan keadaan dibawah ini tidak boleh menjadi pilihan untuk berqurban.
- hilang atau terganggu penglihatannya,
- pincang kakinya
- Binatang Sakit
- Tanduknya hilang atau patah
Sahabat binamadani, didalam melaksanakan ibadah qurban sebaiknya kita memilih hewan terbaik karna nilai pahalanya akan lebih besar sesuai dengan nilai kemanfaatan hewan tersebut. Jangan sampai sesuatu kecacatan atau masalah hewan tersebut akan membuat daging atau bagian organ tubuh hewan tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dimanfaatkan orang banyak.
Mengenai waktu pemotongan hewan qurban adalah setelah terbit matahari dan setelah waktu melaksanakan sholat sunnah idul adha dan berakhirnya masa pemotongan hewan qurban adalah sampai tenggelamnya matahari di hari terakhir hari tasyrik di bulan Dzulhijjah. Jika diluar waktu itu maka menjadi daging sedekah biasa.
Ada tata cara ketika menyembelih hewan qurban, yaitu:
- membaca bismillah. Dan lebih sempurna bismillaahirrohmaanirrohim. Jika tidak membaca bismillah halal dagingnya karna memang ini diniatkan untuk hewan qurban, tetapi kurang afdhal.
- Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
- Menghadap kiblat dan wajah si pemotong qurban menghadap kiblat.
- Membaca takbir 3x, membaca takbir disunnahkan sebelum membaca bismillah ataupun setelah membaca bismillah .
- Membaca do’a. Allahumma hazihi minka Ailaika watakobbala.
Ibadah qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan disunnahkan maka tatacara menyembelih hewan qurban juga harus selalu diperhatikan supaya amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Daging kurban di sedekahkan untuk orang-orang yang membutuhkan atau masyarakat disekitar kita dan diutamakan untuk memberikan daging kurban kepada fakir miskin. Daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban tetapi hanya sepertiga, lebih utama lagi semua disedekahkan.Tetapi si pemberi qurban tidak boleh memakan daging qurbannya jika qurbannya diniatkan nazar.
Haram hukumnya menjual daging qurban, baik rambut atau kulitnya juga tidak boleh dijual oleh si pemberi qurban. Diharamkan juga menjadikan upah hewan qurban untuk panitia kurban, jadi niatnya adalah untuk dibagikan atau disedekahkan saja.
Wallahu’alambishowab..