Fatwa Boikot Di Tengah Dilematis Konsumtif

Agresi yang dilakukan oleh Militer Israel ke Jalur Gaza telah menimbulkan banyak Korban Jiwa, setidaknya Ratusan Ribu manusia yang di dominasi oleh anak anak menjadi Korban atas Tindakan brutal yang dilakukan oleh Militer Israel. Bahkan Beberapa pemimpin Dunia menilai Gaza Saat ini adalah Kuburan Bagi anak – anak. Agresi secara Massif yang tengah bergulir ini menimbulkan berbagai reaksi di Mata Internasional, dari Mulai Aksi Solidaritas yang ada diberbagai Negara untuk Mengecam Keji itu hingga Penekanan secara Diplomatis yang dilakukan Negara – negara di dunia baik Melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), hingga Liga Arab yang memberikan berbagai tekanan kepada Israel Untuk menghentikan dengan segera Tindakan ini, tak terkecuali Indonesia (17/11/2023).

Indonesia dimana Negara dengan Populasi Muslim terbanyak di Dunia turut menyerukan untuk Penghentian Agresi Militer yang dilakukan oleh militer Israel baik secara Integritas ataupun melalui Lembaga – Lembaga Internasional. Indonesia sendiri secara Konsisten sejak era Revolusi kemerdekaan dengan tegas mendukung penuh Pengakuan atas Palestina dan Mengecam Tindakan Israel adalah bentuk dari Kolonialisme. Kecaman ini bahkan tertiang secara tegas dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Tindakan yang dilakukan Israel terhadap Palestina sangatlah bertolak belakang dengan Prinsip yang dimiliki oleh Indonesia yang menolak dengan tegas atas Penjajahan di Dunia.

Berbagai macam Upaya yang dilakukan Indonesia, baik secara kelembagaan Resmi Pemerintah ataupun Individualitas dengan mengirim Beberapa Relawan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Merupakan salah satu bentuk nyata dari Dukungan terhadap Bangsa Palestina. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru baru ini mempublikasikan Fatwa berkenaan dengan Usulan untuk memboikot Produk Israel ataupun Perusahaan yang mendukung Israel. Hal ini Dalam Rilisnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan Umat Islam semaksimal mungkin untuk menghindari Penggunaan Produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel. “Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram” Tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman mui.or.id saat membacakan fatwa terbaru di kantor MUI Pusat (10/11/2023).

Putusan yang disambut baik oleh masyarakat islam di Indonesia ini tentunya mendapat berbagai reaksi. Pakar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Imron Mawardi menyambut baik putusan ini. Ia juga menyatakan Fatwa yang diberikan MUI adalah hal wajar dan sangatlah berdasar. “Menurut saya, dua landasan yang digunakan oleh MUI sudah sesuai syariat. Selain itu, secara umum membeli produk – produk tersebut dapat menimbulkan Mudharat karena keuntungannya digunakan untuk men-support Israel” tegasnya seperti dikutip dalam laman rri (16/11/2023). Ia juga menambahkan, Fatwa ini juga dapat menjadi peluang positif untuk produk – produk local agar masyarakat dapat beralih untuk mencintai Produk Lokal.

Disisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal Menilai Fatwa ini akan menimbulkan keraguan karena mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki ketergantungan dengan Produk – Produk ini. “Selain itu, ketaatan masyarakat utamanya Muslim untuk mengikuti fatwa MUI berbeda-beda. Masing-masing ada yang menganggap enteng, serius, atau ada yang serius tapi tidak bisa meninggalkan (produk itu). Sehingga sudah tersaring lagi orang-orang yang boikot” Ungkapnya seperti dikutip dalam pikiran rakyat.co, (14/11/2023).

Dilematis ini terjadi karena Fatwa mengacu pada Keseluruhan Aspek, baik Produk Israel secara langsung ataupun Produk yang terafiliasi dengan Israel karena Memiliki Indikasi untuk melakukan Upaya Dukungan terhadap Israel. Dari hal ini kita juga dapat mengasumsikan bahwa ini juga berlaku bagi Negara – negara Eropa yang mendukung tentangg sikap Israel dalam agresi ini karena tentu aka nada Transaksional Antara kedua negara tersebut dimana hasil dari transaksional itu dapat digunakan pula untuk pengembangan senjata ataupun bentuk dukungan terhadap agresi. Ini berarti, Fatwa tidak berlangsung hanya dalam Kategori Produk Makanan, atau Minuman saja namun juga berkaitan dengan Teknologi yang didalamnya juga masuk dalam Aspek Sosial Media. Sementara, Indonesia sendiri dan bahkan negara negara di seluruh dunia masih mengekor dalam teknologi barat. Sebut saja Sosial Media seperti Whatsapp dan Instagram, keduanya merupakan Social Media Primadona di seluruh dunia yang tentu dapat kita lihat secara nyata bahwa keduanya terafiliasi dengan Israel.

Tidak diragukan lagi, bahwa masyarakat Indonesia memang masyarakat yang memiliki tingkat komsuntifitas yang tinggi terlebih memiliki ketergantungan atas Produk – produk yang ada. Dan bahkan Produk – produk yang terafiliasi dengan Sokongan Israel sudah menjadi bagian dari Warna Indonesia dan hal ini tentu sangatlah tidak mungkin di tinggalkan terkecuali Indonesia mampu membangun Produk – produk secara mandiri sebagai pengganti dari Produk – produk buatan Barat itu. Kapasitas Produktif Sumber Daya Manusia Indonesia justru harus di tingkatkan secara massif karena dengan kemajuan Sumber Daya Manusia kita mampu secara Tegak untuk mengambil segala bentuk keputusan terlebih menjadi seorang negara yang Menerapkan amanat Konstitusi secara tegas dalam bentuk Iplementasi yang lebih nyata. Lagi – lagi, Putusan dari MUI ini memiliki banyak sudut pandangg tentunya, namun sisi baiknya kita dapat melihat bahwa Indonesia sebagai Negara Besar di Asia Tenggara mampu tetap konsisten dalam Memperjuangkan apa yang di amanatkan oleh konstitusi terlebih untuk menjaga ketertiban dunia.

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.