Hukum Ekonomi Syariah dan Relevansi dalam Negeri

Seiring berkembangnya Perekonomian Syariah khususnya didalam negeri, terdapat pula pengembangan ataupun Infiltrasi terhadap Hal – hal yang kemudian dianggap sebagai Penunjang ataupun yang mengatur tentang keberadaan Perekonomian ini. Konsep Hukum Ekonomi Syariah kemudian muncul sebagai bentuk Rule yang menangani problematik terkait hal ini. Landasan Hukum Konvensional dipadukan dengan Muatansi Aqidah Islam menjadi Faktor kuat dalam Menangani Beberapa permasalahan yang tentu tidak terfokus pada Ekonomi Syariah Saja.

Nurul Septiani dalam dalam Skripsinya Penarikan Hibah Orang Tua Kepada Anak Di TInjau dari Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya mengatur terkait unsur Pelaksanaan Ekonomi semata di masyarakat. Namun, salah satu tujuan dari Keberadaannya ialah menciptakan Ketertiban Hukum secara umum serta melakukan penyelesaian permasalahan sengketa yang timbul akibat interaksi ekonomi. Secara Implisit, Kajian terkait Produk Hukum Ekonomi Syariah tentu mencakup Ketentuan Halal – Haram yang di intepetasikan pada Lingkup Kajian Hukum secara umum.

Gambar dari Polri
Gambar dari Gramedia

Hukum Ekonomi Syariah sendiri memiliki asas – asas yang mengikat tidak hanya pada produk syariah ke-Islaman namun secara umum. Nana Herdiana Abdurrahman dalam jurnanya Hukum Persaingan Usaha di Indonesia menyebut setidaknya Hukum Ekonomi Syariah memiliki beberapa asas yakni, Kesatuan (Unity) yang merupakan refleksi dari Konsep Tauhid yang memadukan seluruh aspek kehidupan, Keseimbangan (Equilibrium) yang mana Islam menuntut berbuat keadilan secara mutlak, Kehendak Bebas (Free Will) yakni adanya kebebasan yang dalam hal ini tidak merugikan kepentingan secara kolektif dan kepentingan individu terbuka lebar, Tanggung Jawab (Responbility), serta Kebenaran.

Keberadaan Hukum Ekonomii Syariah di Indonesia juga tidak lepas dengan Keberadaan Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia, khususnnya Pengadilan Agama yang mengadili Sengketa Syariah ataupun Tinjauan Hukum Syariah lainnya yang secara Resmi juga diatur oleh Negara. Hal ini juga membuktikan bahwa Keberadaan dari Produk Hukum Ekonomi Syariah dewasa ini bukan hanya karena tuntutan sejarah, namun akibat kebutuhan masyarakat luas karena adanya unsur teologis dalam Penerapannya.

Gambar dari Merdeka

Kebutuhan akan konseptual Hukum Ekonomi Syariah ini juga melahiirkan cabang Keilmuan di Berbagai Perguruan Tinggi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) juga mendapat animo yang besar dari masyarakat. Unsur Teologis yang melekat dalam Konseptual Hukum ini kerap kali menjadi alasan yang menjadi minat dari berbagai individu dalam menempuh Program ini. Terlebih, Konseptual yang ditawarkan dalam Program Studi ini tidak hanya mengacu pada Hukum Konvensional saja namun juga Hukum dalam tinjauan Keislaman.

Written by 

STAI Binamadani merupakan Perwujudan dari cita cita pendiri untuk memperjuangkan kesejahteraan kehidupan umat melalui perguruan tinggi yang dengan sengaja mentransfer ilmu ilmu agama, sosial, humaniora, dan eksakta.